Kembali ke Belajar KKPRL
KKPRL

Pengantar Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut adalah dokumen persetujuan resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh individu, badan usaha, maupun instansi yang ingin menggunakan ruang perairan laut secara menetap (minimal selama 30 hari) untuk kegiatan tertentu. Di Indonesia, izin dasar ini dikenal dengan nama KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Materi ini berisikan informasi dasar mengenai alur dan proses penyusunan proposal KKPRL.

Pengantar Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

Materi Grup

Daftar Materi Pembelajaran

3 materi dipublikasikan
Konsep Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Lingkup Ditjen PRL
PDF

Konsep Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Lingkup Ditjen PRL

Materi referensi Belajar KKPRL.

4 dilihat 1 diunduh
Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
PDF

Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Materi referensi Belajar KKPRL.

2 dilihat 1 diunduh
Asistensi Penyusunan Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)
PDF

Asistensi Penyusunan Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

Materi referensi Belajar KKPRL.

3 dilihat 2 diunduh